Hanya butuh waktu 3 jam Unit Reskrim Polsek Pulomerak amankan pelaku pencurian


Pada hari Kamis tanggal 10 Agustus 2023, sekira Jam 22.00 WIB.

Di dalam kendaraan Mitsubishi L300 Pick Up di Lingkungan Ex. Lahar Mas Kelurahan Tamansari Kecamatan Pulomerak Kota Cilegon telah terjadi perkara pencurian HP.


Pada saat  Press Conference kasus tindak Pidana Pencurian yang dilaksanakan di halaman Polsek Pulomerak,Kapolsek Pulomerak Polres Cilegon Polda Banten  KOMPOL Entang Cahyadi SH menjelaskan Awalnya pada hari Kamis tanggal 10 Agustus 2023 sekira jam 22.00 Wib,  didalam kendaraan Mitsubishi L300 di Lingkungan Ex Lahar Mas Kelurahan Tamansari Kecamatan Pulomerak Kota Cilegon telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan barang berupa 1 Buah Handohone Merk XIAOMI 11 Lite warna Pink dan 1 (satu) buah Kartu ATM BRI Britama dengan Milik korban Saudara Afandi.


saudara Afandi selaku korban bersama dengan kernet Saudara Mujiono dengan menggunakan kendaraan Mitsubishi L300 Nopol BE 8074 KV. Warna hitam dengan membawa muatan ikan asin dari daerah Tangerang yang akan dikirim ke tujuan Bandar Lampung.


pada saat akan masuk ke pelabuhan Merak saudara Afandi memarkirkan kendaraan tersebut di pinggir jalan untuk membeli makan Nasi Uduk kemudian saudara Afandi dengan kernet Saudara Mujiono turun dari kendaraan dan pada saat akan membeli Nasi Uduk ada penjual nasi uduk memberitahukan kepada saudara Afandi bahwa ada orang yang membuka pintu mobil sebelah kanan bagian depan dan orang tersebut mengambil 1 buah Handphone Merk XIAOMI 11 Lite warna pink yang berada di dalam Jok mobil kemudian saudara Afandi melihat ada 2 orang pelaku langsung pergi dengan menggunakan SPM saya pun berusaha mengejar akan tetapi tidak terkejar. 


Atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dan selanjutnya melaporkan kejadiannya ke Polsek Pulomerak.


Pelaku diketahui 2 (dua) orang Residivis kambuhan yaitu pelaku DW (30) warga Tamansari Kecamatan Pulomerak Kota Cilegon dan IK (21)

Warga Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.


Barang bukti yang diamankan berupa  1 (satu) unit SPM Mio M3 warna Merah,1 (satu) buah anak kunci kontak,1 (satu) buah Handphone Merk XIAOMI 11 Lite, Warna Pink dan 1 (satu) buah Dus Handphone Merk XIAOMI 11 Lite. 


Atas kejadian tersebut pelaku DW (30) dan pelaku IK (21) dapat di jerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara."tutup KOMPOL Entang Cahyadi SH selaku Kapolsek Pulomerak Polres Cilegon Polda Banten.

Posting Komentar

0 Komentar