Dalam Rangka review BTPKLW Dari BPKP, Polsek Ciwandan Polres Cilegon Polda Banten Dampingi Pelaku UMKM


Riauboyznews - Cilegon -  Pemerintah secara resmi meluncurkan Program Bantuan Tunai untuk Pedagang Kaki Lima dan Warung (BTPKLW) Melalui Polsek Ciwandan Polres Cilegon Polda Banten Mendampingi Pelaku UMKM Dalam Rangka Review BTPKLW Wilayah Hukum Polres Cilegon BPKP Perwakilan Provinsi Banten Yang Bertempat Di Polres Cilegon,Selasa (16/11/2021).


Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Sigit Haryono, S.IK melalui Kapolsek Ciwandan Polres Cilegon AKP Ali Rahman Cipta Perwira S.I.K, M.Si menerangkan saat ini peran Bhabinkamtibmas di masyarakat untuk membina di kelurahan-kelurahan sangatlah penting dan banyak kebijakan pemerintah yang perlu disampaikan langsung kepada warga yang sesuai dengan kriterianya.


Kegiatan tersebut di laksanakan oleh Seluruh personel Bhabinkamtibmas Polsek Ciwandan Polres Cilegon Polda Banten dengan menyampaikan program BTPKLW yang harus diterima oleh masyarakat yang sesuai dengan kriterianya (para pedagang kaki lima / UMKM), tuturnya.


Mekanisme bantuan tunai untuk PKL hingga warteg, mekanismenya diatur lewat pedoman umum petunjuk teknis dengan pendampingan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan BPKP.


Telah dilakukan pendataan penerima BTPKLW yang dilakukan oleh TNI dan Polri Sementara itu, Babinsa/Bhabinkamtibmas membantu dalam proses operasi penyaluran di lapangan. Pelaku usaha perlu melampirkan Nomor Induk Kependudukan (NIK),Jelasnya.


Bantuan tersebut merupakan bentuk dukungan bagi pelaku usaha, khususnya sektor usaha mikro di tengah pandemi COVID-19 saat ini. Bantuan ini secara spesifik menyasar PKL dan warung yang berada di kabupaten/kota yang menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 dan Nomor 28 Tahun 2021 serta belum mendapatkan bantuan melalui skema Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM), tutupnya.

Posting Komentar

0 Komentar