Cilegon – Satuan Lalu Lintas Polres Cilegon Polda Banten melaksanakan kegiatan Polantas Menyapa sebagai sarana komunikasi dan edukasi langsung kepada masyarakat terkait mekanisme penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Kegiatan tersebut berlangsung pada Sabtu, 13 Desember 2025, di Samsat Kota Cilegon.
Melalui kegiatan Polantas Menyapa, personel Satlantas Polres Cilegon memberikan pemahaman secara langsung dan terbuka mengenai prosedur, persyaratan, serta alur penerbitan STNK, baik untuk kendaraan baru, perpanjangan tahunan, maupun perpanjangan lima tahunan. Edukasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat agar tidak ragu dan tidak mudah terpengaruh oleh praktik percaloan.
Dalam penyampaian materi, personel Satlantas menjelaskan secara sederhana dan komunikatif setiap tahapan yang harus dilalui masyarakat, mulai dari kelengkapan dokumen, proses verifikasi, hingga waktu penyelesaian pelayanan. Selain itu, masyarakat juga diberikan informasi mengenai biaya resmi sesuai ketentuan yang berlaku, sebagai bentuk transparansi pelayanan publik.
Kasat Lantas Polres Cilegon AKP Ridwan menyampaikan bahwa kegiatan Polantas Menyapa merupakan bagian dari komitmen Polri untuk terus mendekatkan diri dengan masyarakat melalui pelayanan yang humanis, informatif, dan akuntabel. Dengan adanya edukasi ini, diharapkan masyarakat semakin memahami hak dan kewajibannya dalam administrasi kendaraan bermotor.
Masyarakat yang hadir menyambut baik kegiatan tersebut dan memanfaatkan kesempatan untuk bertanya langsung terkait kendala yang selama ini dihadapi dalam pengurusan STNK. Interaksi yang terjalin berjalan hangat dan penuh keterbukaan, mencerminkan sinergi positif antara kepolisian dan masyarakat.
Satlantas Polres Cilegon akan terus melaksanakan kegiatan Polantas Menyapa secara berkelanjutan sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan serta membangun kepercayaan publik terhadap Polri, khususnya di bidang lalu lintas.

0 Komentar