Kapolres Cilegon menegaskan sukseskan Pilkades tanpa politik uang


Ayo berkompetisi sehat untuk Mensukseskan Pemilihan Kepala desa tanpa politik uang di daerah hukum Polres Cilegon Polda Banten Rabu,27-10-2021.


"Pemberi dan penerima suap dapat dipidana" Cilegon - Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono S.Ik SH menegaskan bahwa di wilayahnya terdapat 5 (lima)  Polsek jajaran Polres Cilegon yang melaksanakan pemilihan kepala desa di tingkat Kabupaten Serang,yaitu Polsek Bojonegara Polsek Pulo Ampel,Polsek Cinangka Polsek Anyer,Polsek mancak."ujarnya


Dalam kesempatan tersebut Kapolres Cilegon mengharapkan kepada seluruh warga masyarakat yang melaksanakan pemilihan kepala desa untuk tetap mengawasi dalam pemelihan kepala desa tersebut agar tidak terjadi Politik uang dan mengharapkan kepada seluruh masyarakat"pilihan boleh beda tapi tidak berselisih"apabila masyarakat menemukan ada Politik Uang segera laporkan ke BPD (Badan pemusawaratan Desa) atau PPD (Panitia Pemilihan Desa) yang meliputi Bhabinkamtibmas Desa,Babinsa, satgas covid,tokoh masyarakat,tokoh agama,tokoh adat dan petugas Desa setempat."tegas Kapolres Cilegon


Kapolres Cilegon menegaskan bahwa Pasal 149 KUHP (Kitab 

Undang-Undang Hukum Pidana) berbunyi


(1) Barangsiapa pada waktu pemilihan yang diadakan menurut undang-undang umum, dengan pemberian atau perjanjian memberi suap kepada seseorang supaya ia tidak melakukan haknya memilih, atau supaya ia menjalankan hak itu dengan jalan yang tertentu, dihukum penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,-.


(2) Hukuman itu juga dijatuhkan kepada sipemilih, yang menerima suap atau perjanjian akan berbuat sesuatu. (K.U.H.P. 35, 153 – 2).


Kapolres Cilegon juga menghimbau Untuk pelaksana pemilihan Kepala Desa tetap menjalankan protokol kesehatan agar tidak ada penyebaran virus Corona Atau varian baru."tutupnya.

Posting Komentar

0 Komentar