Satlantas Polres Cilegon Laksanakan sosialisasi peraturan tentang STNK

 



Cilegon – Satuan Lalu Lintas Polres Cilegon Polda Banten melaksanakan kegiatan Polantas Menyapa sebagai upaya meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap peraturan lalu lintas, khususnya terkait Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Kegiatan berlangsung di Kantor Samsat Cilegon, Rabu (28/1/2026).


Kegiatan Polantas Menyapa tersebut diisi dengan sosialisasi langsung kepada masyarakat dan wajib pajak yang sedang mengurus administrasi kendaraan bermotor. Personel Satlantas Polres Cilegon memberikan penjelasan mengenai ketentuan dan kewajiban kepemilikan STNK, masa berlaku, mekanisme pengesahan tahunan, hingga sanksi yang dapat dikenakan apabila STNK tidak diperpanjang atau tidak dibawa saat berkendara.


Selain itu, masyarakat juga diberikan edukasi terkait pentingnya tertib administrasi kendaraan sebagai bagian dari keselamatan berlalu lintas. Petugas menyampaikan bahwa kelengkapan surat kendaraan bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab bersama dalam menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar.


Kasat Lantas Polres Cilegon AKP Ridwan menyampaikan bahwa kegiatan Polantas Menyapa merupakan sarana pendekatan humanis kepada masyarakat. Melalui kegiatan ini, diharapkan terjalin komunikasi dua arah sehingga masyarakat dapat memahami aturan lalu lintas dengan lebih baik sekaligus menyampaikan kendala yang dihadapi di lapangan.


“Melalui Polantas Menyapa, kami ingin memberikan edukasi secara langsung dan persuasif agar masyarakat semakin sadar pentingnya tertib berlalu lintas, termasuk dalam pengurusan dan kepemilikan STNK,” ujarnya.


Kegiatan berlangsung dengan suasana akrab dan interaktif. Masyarakat tampak antusias mengikuti sosialisasi dan mengajukan berbagai pertanyaan seputar pengurusan STNK di Samsat Cilegon.


Satlantas Polres Cilegon akan terus melaksanakan kegiatan serupa secara berkelanjutan sebagai bagian dari upaya membangun budaya tertib berlalu lintas serta meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat di wilayah hukum Polres Cilegon.

Posting Komentar

0 Komentar