Kota Serang - Sebagai komitmen untuk melakukan upaya pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan Narkoba, Ditresnarkoba Polda Banten melakukan Pencanangan Kampung Tangguh Anti Narkoba di kampung
sukadiri,
kelurahan kasunyatan
kecamatan kasemen kota serang, Rabu (25/8/2021).
Hadir dalam kegiatan ini Gubernur Banten yang diwakili Asda 1 Septo Kalnadi, Kepala BNN Provinsi Banten Brigjen Pol Hendri Marpaung, SH, Ketua Dprd Provinsi Banten Andra Soni, Wakapolda Banten Brigjen Pol Drs. Ery Nursatari, Forkompinda Provinsi Banten, ulama, tokoh masyarakat, para penggiat Anti Narkoba
Pencanangan kampung tangguh anti narkoba ini ditandai dengan Menekan tab/fiPad pencanangan kampung tangguh anti narkoba dan Pemasangan ban lengan kepada satgas dilanjutkan dengan pembacaan deklarasi anti narkoba
Kepala BNN Provinsi Banten Brigjen Pol Hendri Marpaung, SH, Menyampaikan dalam rangka untuk mendorong adanya sinergitas antar para pihak memberantas peredaran Narkoba, pada tanggal 28 februari 2020 bapak presiden telah menetapkan instruksi presiden nomor 2 tahun 2020 tentang rencana aksi nasional pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika (P4GN) Tahun 2020–2024.
"Kami sangat mendukung Pencanangan Kampung Tangguh Anti Narkoba Untuk menghadapi kondisi ancaman narkoba, mari satukan visi dalam rangka ciptakan indonesia yang sehat dan bebas dari penyalahgunaan narkoba. satukan misi kita untuk secara bersama seluruh komponen masyarakat lainnya (intansi pemerintah, swasta, badan usaha, tokoh masyarakat, tokoh agama, organisasi masyarakat/ komunitas," ujar Hendri Marpaung
Wakapolda Banten Brigjen Pol Drs. Ery Nursatari menyampaikan bahwa dalam
Pencanganan
Kampung
Tangguh
Narkoba, Polda Banten tidak
dapat bekerja sendiri tetapi memerlukan sinergi
dengan seluruh
instansi terkait
bersama
komponen masyarakat untuk berperan aktif
dalam
menjalankan
berbagai
program
atau
kegiatan, sehingga
“kampung tangguh narkoba menuju kampung
bebas narkoba” dapat terwujud.
"Di beberapa daerah khususnya Provinsi Banten merupakan wilayah yang menjadi jalur
rawan untuk lalu lintas peredaran narkoba
antar Provinsi di indonesia. tak hanya sebagai
jalur peredaran, Banten juga masih rentan
sebagai tempat transit dan produksi. para
pengedar memanfaatkan berbagai cara untuk meloloskan barang haram tersebut melalui
wilayah banten. para pengedar ini memanfaatkan,"Kata Ery Nursatari.
Ery Nursatari berpesan untuk selalu meningkatkan pengawasan masuknya peredaran narkoba pada jalur darat dan perlintasan di pesisir pantai wilayah hukum polda banten baik dari sumatera-jawa maupun sebaliknya
"Pandemi covid-19 yang masih terjadi di indonesia
secara masif untuk menyelundupkan narkoba, saat ini mereka banyak menggunakan jalur darat
dan laut dengan modus diselundupkan saat pengiriman logistik untuk penanganan covid-19, tak hanya itu, mereka juga kerap gunakan modus
ekspedisi
untuk
mengelabui petugas.
data pengungkapan kasus peredaran narkoba periode bulan januari
sampai dengan juli 2021 sebanyak 474 kasus, selesai sebanyak 428 kasus dan pelaku yang ditahan sebanyak 624 orang
tersangka, "Ujar Ery Nursatari.
Terakhir Ery Nursatari menegaskan untuk semua pihak haru memberikan edukasi dan sosialisasikan kampanye
anti narkoba melalui pembinaan dan penyuluhan (BINLUH) langsung terhadap masyarakat, pemasangan slogan-slogan anti narkoba melalui banner,
poster dengan melibatkan peran media sosial sebagai sarana
masyarakat untuk saling mengingatkan agar
tidak
terjerumus
menggunakan atau
menyalahgunakan narkoba (Am/Bidhumas)
0 Komentar