Serang-Kepolisian Daerah Banten (Polda Banten) bersama Polres jajaran telah mengantisipasi gejolak masyarakat khusus nya dari kaum Buruh/Pekerja dengan diberlakukan nya UU Cipta kerja oleh Pemerintah (05/10) yang lalu.
Kabid Humas Polda Banten,Kombes PolEdy Sumardi mengatakan, Polri tentu nya akan mengawal setiap kegiatan unras masyarakat agar setiap kegiatan unjuk rasa tersebut berlangsung aman dan kondusif.
Pada UU no 9/1998 Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum penyelenggara wajib memberitahukan kegiatan tersebut kepada pihak kepolisian dan juga penyelenggara wajib menhhargai hak dan kebebasan orang lain,menghormati aturan2 moral yang berlaku dan mentaati hukum dan undang2 yang berlaku.
sedangkan kegiatan unjuk rasa dibatasi sampai dengan jam 18.00, ujar Edy Sumardi.
Edy Sumardi menambahkan Polri telah mempunyai SOP dalam hal penanggulangan Unjuk rasa tersebut yaitu Perkap No 16 tahun 2006 tentang Pengendalian massa dan Perkap 01 tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian.
lanjut Edy Sumardi bahwa dalam Perkap tersebut telah mengatur urut-urutan tindakan dari mulai situasi aman (hijau) pengamanan oleh Dalmas awal, bila kondisi mulai tidak tertib (kuning) oleh pasukan Dalmas dan suasana ricuh (merah) akan lintas ganti oleh Personel PHH Brimob.
Edy Sumardi mengimbau kepada masyarakat dan pengunjuk rasa agar mentaati aturan yang berlaku dalam menyampaikan aspirasi nya serta tidak terprovokasi oleh orang-orang yang memanfaatkan situasi agar situasi tidak kondusif. dimasa pandemi Covid-19 ini kita semua untuk tetap menjaga Protokol Kesehatan, ujar edi mengakhiri.(Bid Humas).
0 Komentar