Warga Cilegon Akan Didenda Rp150 Ribu, Langgar Protokol Kesehatan


Cilegon - Pemerintah Kota Cilegon berencana mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam percepatan enanganan Covid-19.

Wali Kota Cilegon Edi Ariadi mengatakan bahwa,  penerbitan Perwal tersebut guna menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 06 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Percepatan Penanganan Covid-19. Minggu (23/08).

"Pada prinsipnya Inpres tersebut menekankan adanya penegakan hukum terhadap protokol kesehatan, dan hal itu hanya dapat diatur dengan Peraturan Kepala Daerah dalam setiap tingkatan, karena dalam peraturan tersebut akan ada sanksi yang diterapkan bagi pelanggar," kata Edy dalam rapat koordinasi yang diinisiasi oleh Gugus tugas Percepatan penanganan Covid-19 Provinsi Banten melalui aplikasi zoom di Ruang Rapat Wali Kota Cilegon.

Posting Komentar

0 Komentar