Pengamanan Pelaksanaan Eksekusi Tanah oleh Personil Polres Serang Berjalan Kondusif Dan Humanis

Telah dilaksanakan Eksekusi tanah oleh juru sita Pengadilan Negeri Serang, pada hari senin, 31 Agustus 2020, yakni sebuah Bangunan rumah dengan sertifikat hak milik no. 2436/tambak, seluas 864 M2 dan No 1122 tambak dengan luas 118 M2 serta Bangunan rumah dengan sertifikat hak milik dengan No.1439/Tambak dengan luas 223 m2 yang terletak di desa tambak Kecamatan Kibin, Kab. Serang, Banten berdasarkan surat penetapan ketua pengadilan negri serang tanggal 21 April 2020 No.5/pdt.Exs./2020 PN. Serang dan No.6/Pdt.Exs./2020 PN. Serang.

Kegiatan tersebut disaksikan langsung oleh Sdr. Limbong manurung selaku kuasa hukum Sdr. Perlaungan Siregar dan Sdr. Dixtrysan Patigor Purba (Pemenang Lelang) berdasarkan kutipan risalah lelang No. 385/22/2019 terhadap objek lelang berupa 2 bidang tanah dalam satu paket An. Riyadi.

Kapolres Serang AKBP Mariyono, S.IK., M.Si menjelaskan "Pelaksanaan eksekusi berjalan dengan sangat kondusif, kegiatan dimulai dengan membacakan hasil penetapan eksekusi oleh Sdr. Untung (Juru Sita PN Serang) terkait pengosongan sebidang tanah dan bangunan milik Sdr. Riyadi di Kp. Kedingding Darat RT. 08/02 Ds. Tambak Kec. Kibin Kab. Serang oleh Pengadilan Negeri Serang dalam perkara No. 5 /Pdt.eks/2020/PN.Srg dan No. 6/Pdt.Eks/2020/PN Srg." Ujar Kapolres.


Selanjutnya Kapolres merangkan "tim pemenang lelang dan juru sita PN. Serang melakukan pengangkatan barang-barang milik pihak Sdr. Aryadi secara humanis ke mobil yang telah disediakan oleh pihak pemenang lelang untuk dipindahkan ke kontrakan milik Ibu Icem / Bpk. Ustad Baharudin yang ada di alamat RT. 003 RW. 001 Kel. Cikande Kec. Cikande Kab. Serang yg juga telah disediakan oleh pihak pemenang lelang selama jangka waktu 1 bulan sebagai salah satu bentuk kepedulian atau kompensasi terhadap pihak termohon dalam pelaksanaan eksekusi lahan dan bangunan" Tutup Kapolres.

Posting Komentar

0 Komentar