Cilegon – Satuan Lalu Lintas Polres Cilegon Polda Banten kembali melaksanakan program Polantas Menyapa sebagai wujud pelayanan humanis kepada masyarakat. Kegiatan kali ini difokuskan pada sosialisasi peraturan tentang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dilaksanakan pada Sabtu (10/1/2026) di pusat pelayanan publik Polres Cilegon.
Melalui kegiatan tersebut, personel Satlantas memberikan edukasi langsung kepada masyarakat terkait ketentuan kepemilikan SIM, persyaratan pembuatan, masa berlaku, hingga sanksi bagi pengendara yang tidak memenuhi aturan. Masyarakat juga diberikan pemahaman tentang pentingnya SIM sebagai bukti kompetensi berkendara demi keselamatan di jalan raya.
Kapolres Cilegon melalui Kasat Lantas Polres Cilegon menyampaikan bahwa kegiatan Polantas Menyapa merupakan sarana membangun komunikasi dua arah antara polisi dan masyarakat. Sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat semakin memahami regulasi tentang SIM sehingga dapat tertib berlalu lintas dan terhindar dari pelanggaran.
Dalam kegiatan tersebut, warga tampak antusias mengikuti penjelasan dan memanfaatkan kesempatan untuk bertanya langsung seputar mekanisme penerbitan SIM, perpanjangan, serta prosedur yang harus dipenuhi sesuai peraturan yang berlaku.
Dengan adanya kegiatan Polantas Menyapa ini, diharapkan kesadaran hukum masyarakat di bidang lalu lintas semakin meningkat, sehingga tercipta budaya tertib berlalu lintas yang aman, nyaman, dan berkeselamatan di wilayah Kota Cilegon.

0 Komentar