Team Resmob Satreskrim Polres Cilegon tangkap 2 pelaku curas.



Pada saat press conference kasus Pencurian dengan kekerasan yang dilaksanakan di aula Wicaksana Laghawa pada hari Kamis,tanggal 29 Februari 2024,sekira jam 16.40 Wib


Cilegon - Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui kasat Reskrim polres Cilegon Polda Banten AKP Syamsul bahri pada saat press conference menjelaskan Pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekira jam 11.30 Wib team Gabungan Unit I Pidum dan  Resmob Polres Cilegon telah berhasil mengamankan 2 orang pelaku kasus Pencurian dengan kekerasan di rumah kontrakan Cibeber kelurahan kedaleman Kecamatan Cibeber kota cilegon, 2 orang pelaku  MM (28) Lingkungan Serut  Kelurahan Mekasari Kecamatan Pulomerak Kota Cilegon dan EPC (34) Kampung Kadu Sirung Hilir  Kelurahan Sukalangu Kecamatan Saketi Kabupaten Pandenglang berhasil di tangkap di tempat persembunyiannya.


Korban saudara Kabul (43)

Kampung Pasung Kelurahan Ketapang Kecamatan Katapang Kabupaten Bandung 


AKP Syamsul menjelaskan Kronologis kejadiannya bahwa 

Pada hari Sabtu tgl 24 Februari 2024 sekira jam 21.00 wib korban dengan mengendarai kendaraan Daihatsu Grand Max warna silver dengan Nopol K 9438 FS sedang berada di rumah makan Simpang Raya Cikuasa atas  merak sedang memuat 2 unit SPM merk BMW GS 1200 dan KTM 790.Kemudian setalah muat SPM tersebut akan dibawa ke daerah Kelapa Gading Jakarta Utara,dan sesampainya di depan pom bensin Cikuasa atas karena ada 2 (dua) kendaraan yang sedang memuat SPM tersebut 1(satu) kendaraan towing sedang mengisi bensin sedangkan kendaraan yang korban naiki kendaraan grandmax warna silver menunggu rekan pelapor yang sedang mengisi bensin dan korban keluar dari kendaraan grand max untuk duduk di back belakang mobil,sambil menunggu,akan tetapi tidak kemudian mobil gradmax tersebut bergoyang dan korban melihat arah depan pintu sebelah kanan ternyata ada orang yang tidak kenal sudah mengambil tas pinggang warna hitam yang berada didalam kendaraan Grandmax tersebut.


Dan saat itu korban langsung mengejar pelaku yang mengambil tas tersebut dan Korban sempat melakukan perlawanan yang dimana pelaku sebanyak 3 (tiga) orang diantara pelaku ada yang membawa pisau badik yang dimana pelaku akan membacok pada bagian kepala tetapi pisau badik tersebut mengenai bagian lengan sebelah kanan korban mengalami luka lecet dan bagian jari kelingking sebelah kanan mengalami luka sobek.sampai mendapat luka jaitan sebayak 7 (tujuh) jahitan.


Dengan kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.5.000.000,-(Lima juta rupiah).

kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek PuloMerak.


Ke 2 (dua) pelaku berhasil di tangkap di tempat persembunyian nya tanpa melakukan perlawanan. Hasil interogasi terhadap para pelaku  keduanya mengakui telah melakukan pencurian dengan kekerasan pada hari Sabtu 24 februari 2024 sekira jam 21.00 wib. Adapun barang bukti Handphone Samsung A51 milik korban yang berhasil di ambil oleh pelaku berhasil di temukan bersamaan dengan proses penangkapan, serta pisau yang digunakan untuk melukai korban juga di temukan berada di kontrakan tersebut,Namun, 1 (satu) orang pelaku Atas nama BIRONG hingga saat ini belum diketahui keberadaan dan kami berusaha untuk melakukan pencarian.


Barang bukti yang diamankan berupa 

1 (Satu) unit Motor merk Yamaha Mio warna Hitam biru,1 (Satu) buah pisau 

1 (Satu) buah Handphone Samsung A52 Warna hitam metalik


Atas kejadian tersebut ke 2 (dua) pelaku MM (28) dan EPC (34) telah melanggar pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 (Sembilan) tahun penjara. Tutup AKP Syamsul bahri selaku kasat Reskrim Polres Cilegon Polda Banten

Posting Komentar

0 Komentar