Serang-Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu cair seberat lebih dari 264 kilogram (kg) oleh warga negara asing (WNA) asal Iran.
Dalam Press Conference yang digelar pada Kamis (11/05) di Lobby depan Gedung Awaloedin Djamin itu dihadiri oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa,S.I.K.,M.H, Diresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru,S.I.K, Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Suhermanto, S.I.K., M.Si, Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Pol Nurul Azizah, S.I.K, MS.i, dan Kasubdit I Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Jean Calvijn Simanjutak, S.I.K., M.H.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa,S.I.K.,M.H menerangkan, pihaknya melakukan operasi gabungan Polda Banten dan Polda Jambi dalam mengungkap kasus peredaran narkoba.
“Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Polda Jambi dan Polda Banten menangkap pelaku berinisial NB yang berasal dari Iran saat membawa lima jerigen berisi narkoba jenis sabu cair di sebuah kapal nelayan di perairan wilayah Banten. Pelaku mencampur sabu cair dengan bensin untuk mengelabuhi petugas kepolisian dari penangkapan tersebut berhasil diamankan barang bukti 5 buah jerigen yang disamarkan seolah-olah bensin," ungkap Brigjen Pol Mukti.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Kombes Pol Suhermanto,S.I.K.,M.Si menjelaskan bahwa 5 jerigen yang berhasil disita oleh tim gabungan tersebut berisikan sabu cair sebanyak 264,37 Kg. “Setelah dilakukan uji laboratorium oleh pihak kepolisian, ternyata cairan di dalam jerigen tersebut mengandung sabu cair sebanyak 264,73 Kg atau setara dengan 750 Kg sabu kristal," ujarnya.
Selanjutnya Suhermanto mengatakan bahwa cara bertindak yang dilakukan oleh pelaku merupakan modus baru penyelundupan narkoba ke Indonesia. “Kasus ini merupakan modus baru penyelundupan narkoba ke Indonesia. Pasalnya, pelaku membawa sabu cair untuk diolah atau dikristalisasi di Indonesia, sehingga beratnya akan bertambah hingga tiga kali lipat," tuturnya.
Kombes Pol Suhermanto menerangkan, pelaku berinisial NB lahir di Iran pada 1 Juli 1990.
Kemudian, Suhermanto menjelaskan beberapa barang bukti yang diamankan pada peristiwa penangkapan tersebut. “Tim gabungan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang dibawa oleh pelaku berupa lima jerigen warna biru yang berisi sabu cair, satu unit speedboat warna putih, dan satu kapal nelayan. Kemudian, satu tas warna hitam, 4 buah HP satelit dan android, 1 powerbank hitam, GPS, senter, serta kartu ATM,” jelasnya.
Suhermanto menegaskan penggagalan penyelundupan tersebut dapat menyelamatkan kurang lebih 3.750.000 juta jiwa. “Dari barang bukti yang berhasil disita sebanyak 750 Kg berarti kita sudah bisa menyelamatkan penduduk Indonesia sebanyak 3.750.000 juta jiwa, jika diasumsikan untuk 1 gram sabu digunakan oleh 5 orang perhari,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup, atau paling cepat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda Rp1 miliar, subsider Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda Rp800 juta.
Pelaku maupun barang bukti saat ini diamankan di Polda Jambi. (Bidhumas).
0 Komentar