Bagi Masyarakat Kota Cilegon Maupun yang kerja diwilayah hukum Polres Cilegon yang akan memperpanjang SIM(Surat Ijin Mengemudi) dapat memperpajang selain di Pusat Pelayanan Terpadu Polres Cilegon Polda Banten Bisa Melalui SIM Keliling Polres Cilegon dengan tetap Mentaati Protokol Kesehatan Covid 19 Dan tergantung PPKM Level yang diterapkan atas Inmendagri, Ujar Iptu Sigit
Adapun Jadwal Pelaksanaan
SIMLING Satlantas Polres Cilegon Polda Banten Setiap Hari Jum’at dengan tetap
mentaati Prokes dan sesuai level PPKM dikota Cilegon.
SIM yang habis tanggal 3 Juli
sampai 23 Agustus tak perlu bikin baru lagi. SIM tersebut masih bisa
diperpanjang di tanggal 24-31 Agustus. Di luar tanggal itu maka pemohon harus
melakukan mekanisme penerbitan SIM baru di Pelayanan Polres Cilegon PoldaBanten.
Sementara itu, biayaperpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60
Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berikut biaya perpanjangan
SIM sesuai PP No. 60 Tahun 2016:
SIM A: Rp 80.000
SIM B I: Rp 80.000
SIM B II: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
SIM C I: Rp 75.000
SIM C II: Rp 75.000
SIM D: Rp 30.000
SIM D I: Rp 30.000
SIM Internasional: Rp 225.000.
0 Komentar