Cilegon – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Cilegon kembali menggencarkan program Polantas Menyapa sebagai bentuk edukasi langsung kepada masyarakat mengenai aturan berkendara. Kali ini kegiatan difokuskan pada sosialisasi peraturan tentang Surat Izin Mengemudi (SIM), Sabtu (27/12/2025).
Kegiatan dilakukan di area pelayanan masyarakat dengan menyasar para pengendara roda dua dan roda empat yang melintas maupun tengah mengurus administrasi kendaraan. Dalam kegiatan tersebut, petugas Satlantas memberikan penjelasan terkait tata cara pembuatan SIM, syarat pengajuan, ketentuan usia, masa berlaku, hingga aturan perpanjangan SIM.
Selain memberikan pemahaman mengenai prosedur resmi, petugas juga mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan calo serta mengurus administrasi SIM secara mandiri sesuai mekanisme yang berlaku di Satpas. Masyarakat juga diberikan informasi mengenai pentingnya memiliki SIM sebagai bukti kompetensi berkendara demi keselamatan di jalan raya.
Program Polantas Menyapa ini turut menjadi ruang interaksi dua arah antara polisi dan masyarakat. Banyak warga yang antusias bertanya terkait ujian praktik, perpanjangan online, hingga sanksi pelanggaran lalu lintas bagi pengendara yang belum memiliki SIM. Situasi berlangsung tertib serta penuh keakraban.
Kegiatan edukasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas di Kota Cilegon, sejalan dengan upaya menekan angka pelanggaran dan kecelakaan. Satlantas Polres Cilegon berkomitmen untuk terus menghadirkan pelayanan humanis serta memaksimalkan sosialisasi sebagai bentuk pencegahan.
Melalui program Polantas Menyapa, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya SIM bukan hanya sebagai dokumen administrasi, tetapi sebagai komitmen bersama untuk berkendara aman, tertib, dan berkeselamatan di jalan.

0 Komentar