Kurang dari 1 x 24 jam Satreskrim Polres Cilegon ungkap kasus Curas



Pada saat press conference kasus Pencurian dengan kekerasan yang dilaksanakan di aula Wicaksana Laghawa pada hari Kamis,tanggal 29 Februari 2024,sekira jam 16.00 Wib


Pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024 Team Resmob Sat Reskrim Polres Cilegon di Pimpinan Kasat Reskrim Polres Cilegon Polda Banten AKP Syamsul bahri dan Kanit Resmob IPDA Bagus Budi Koncoro Aji Mengamankan pelaku Kasus tindak pidana Pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.


Cilegon - Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui kasat Reskrim polres Cilegon Polda Banten AKP Syamsul bahri membenarkan bahwa kurang dari 1 X 24 jam Unit Resmob Satreskrim Polres Cilegon IPDA Bagus Budi Koncoro Aji telah menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan sehingga Korban Meninggal dunia.


AKP Syamsul menjelaskan Kronologis kejadiannya hari Kamis, Tanggal 22 Februari 2024, sekira jam  14.00 Wib, telah datang seorang laki-laki yang mengaku Bernama FK (30) ke kontrakan korban yang beralamat di jalan Sumedang no 39  Bendungan Kecamatan Cilegon kota Cilegon. sebelumnya Pelaku sudah pernah minta pijit kepada korban tetapi korban tidak mengenal nya begitu dekat.


Setelah korban memijit saudara FK (30) ternyata pelaku hendak memiliki Perhiasan korban Dengan cara memaksa korban untuk menyerahkan perhiasan tersebut kepada pelaku, sehingga korban melawan dan pelaku kemudian menusukkan Pisau yang dibawa oleh pelaku kepada korban dibagian perut sebelah kanan, dan pelaku berhasil mengambil perhiasan Kalung,gelang dan cincin .


Korban Neni  (46),Komp.BBS II jln.flamboyan raya no.66 Kelurahan Ciwedus Kecamatan Cilegon Kota Cilegon 


Pelaku FK (30),Linkungan Ketileng Kelurahan Bulakan Kecamatan Cibeber Kota Cilegon.


Atas informasi dari masyarakat Pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024 sekira jam 06.00 wib, Gabungan Team unit 1 Pidum dan Resmob Polres Cilegon Polda Banten berhasil mencari persembunyian pelaku  pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia 


FK (30) berhasil ditangkap  di Lingkungan Ketileng Kelurahan Bulakan Kecamatan Cibeber Kota Cilegon, kemudian setelah dilakukan pengintaian Pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024 sekira jam  07.30 wib, di lakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa melakukan perlawanan. Setelah dilakukan interogasi di akui oleh pelaku FK (30) bahwa dirinya benar melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban saudari Neni Triyana yang mengakibatkan korban meninggal dunia akibat luka tusuk yang di lakukan oleh pelaku.FK."tegas Syamsul.


Setelahnya dilakukan penggeledahan di rumah pelaku hingga ditemukan barang bukti berupa, pisau dapur yang digunakan oleh pelaku untuk melukai korban serta perhiasan emas imitasi, cincin, kalung, dan gelang milik korban yang berhasil di ambil oleh pelaku. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti di bawa ke polres cilegon untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut. 


Barang bukti yang diamankan

1 (Satu) unit Motor merk Honda beat  Warna hitam, 1 (Satu) buah pisau 

3 ( Tiga) buah emas imitasi Gelang,kalung,dan cincin dan 1 (Satu) buat jaket yang dipake pelaku


Adapun pasal yang disangkakan terhadap FK (30)  adalah pasal 365 KUHP ayat (3) dengan ancaman hukuman 15 (Sembilan) tahun penjara."Tutup AKP Syamsul bahri selaku Kasat Reskrim Polres Cilegon Polda Banten

Posting Komentar

0 Komentar