Cilegon* - Menindaklanjuti laporan warga terkait pengerusakan kaca kendaraan Roda 4/Mobil No. Pol : A 1837 RJ Milik atas nama Ibu Rodiyah yang dilakukan oleh orang tidak di kenal atas nama Sahrul Ramadhan alamat padarincang yang diduga ODGJ (Orang Dalam Gangguan Jiwa), Jum'at (27/05/2022).
Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Sigit Haryono,S.I.K,S.H,M.H Melalui Kapolsek Ciwandan Polres Cilegon Polda Banten KOMPOL Rifki Seftirian Yusuf,S.I.K,M.H Membenarkan bahwa Personel Polsek Ciwandan Polres Cilegon Polda Banten menindaklanjuti laporan warga terkait pengerusakan kaca kendaraan No. Pol : A 1837 RJ Milik atas nama Ibu Rodiyah yang dilakukan oleh orang tidak di kenal atas nama Sahrul Ramadhan alamat padarincang yang diduga ODGJ (Orang Dalam Gangguan Jiwa) selanjutnya Sahrul dievakuasi dan diamankan ke polsek ciwandan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan seperti main hakim sendiri, ungkapnya.
Menurut Keterangan Warga Masyarakat Pada Hari Kamis Tanggal 26 Mei 2022 Sahrul Ramadhan dari pagi tiduran telentang di bahu jalan lingkar selatan depan rumah bapak H. Rahmat dan sempat diberikan makan dan minum,Sekitar pukul 16.30 wib Sahrul Ramadhan masuk ke garasi dan melakukan pengrusakan terhadap kendaraan No. Pol : A-1837-RJ atas nama Ibu Rodiyah warna putih mutiara merk Mistsubihi Expander dengan cara memukul kaca belakang menggunakan kayu jenis kaso lalu masuk dalam rumah dan main laptop sehingga pemilik rumah meminta bantuan warga untuk mengamankan dan menghubungi bhabinkamtibmas dan polsek ciwandan untuk mengevakuasi dan mengamankan Sahrul ramadhan, jelasnya.
Selanjutnya Bhabinkamtibmas berkoordinasi dengan Anggota Kepolisian yang memiliki keluarga di padarincang,Dan mengirimkan Foto atas nama Sahrul Ramadhan alhamdulillah di kenal dan dihubungi keluarganya dengan rencana malam ini akan di jemput, terangnya.
Bhabinkamtibmas menghubungi ketua Rt. 015 Bapak Sufni dan pihak pemilik kendaraan yang diwakili oleh Bapak Rahmat selaku suami pemilik kendaraan dengan hasil Bapak Rahmat tidak menuntut, ikhlas dan menganggap kejadian ini adalah musibah dengan dasar sudah melihat keadaan pelaku karena mengalami ODGJ karena depresi. Adapun kerusakan akan dilakukan klaim asuransi, tutupnya.
This post have 0 comments
EmoticonEmoticon