Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon Polda Banten amankan seorang pemilik Narkotika jenis sabu dan diduga tembakau Gorila


Riauboyznews - Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon Polda Banten amankan  seorang pemilik Narkotika jenis sabu, hari Kamis, 11 November 2021,Sekira Jam 11.30 WIB didepan sebuah bengkel di Kampung Pengabuan Baru Anyer 


Cilegon - Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono SIk,S.H  yang saat ini diwakilkan oleh Kasat Reserse Narkoba AKP  Shilton, S.IK  M.H membenarkan telah mengamankan seorang yang diduga sebagai pemilik Narkotika jenis sabu.


Awalnya Unit II Satresnarkoba Polres Cilegon dipimpin oleh Kanit Idik II IPDA  Nasdian, S.H mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang yang diduga pengedar narkotika jenis tembakau gorila diwilayah Anyar, kemudian dilakukan penyelidikan dan pada hari Kamis tanggal 11 November 2021 sekira Jam 11.30 Wib didepan sebuah bengkel di Kampung Pengabuan Baru Desa Mekarsari Kecamatan Anyar Kabupaten Serang dilakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial ESP (25) warga Anyar Kabupaten Serang."ujarnya.


Pada saat petugas melakukan penangkapan didapati barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu sisa pakai dibungkus kertas timah warna silver yang disimpan didalam Tas selempang yang dipakai tersangka,selain itu didapati juga barang bukti yang digunakan tersangka untuk campuran tembakau gorila yakni 3 (tiga) bungkus dan 8 (delapan) bungkus plastic kecil Tembakau Mole, serta 1 (satu) buah timbangan digital sedangkan saat ditangkap pengakuan tersangka tembakau gorila tersebut sudah habis.


Diketahui tersangka mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari seseorang yang bernama Saudara UWO (DPO) dengan cara membelinya seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), 


Barang bukti yang berhasil kami amankan berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan krisatal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu brutto 0,29 Gram,1 (satu) buah kertas timah,1 (satu) buah tas selempang dan 1 (satu) Unit Handphone merk Redmi."ujarnya.


Kasat narkoba mengatakan bahwa pelaku dipersangkakan sesuai dengan  Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) UU RI No.35 tahun 2009, Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dan seumur hidup."tutupnya.

Posting Komentar

0 Komentar