Satnarkoba Polres Cilegon Berhasil amankan Tiga Pengedar Narkoba Jenis sabu

Polres Cilegon - Satnarkoba Polres Cilegon berhasil mengamankan tiga pelaku yang diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu di sebuah kontrakan tepatnya dilingkungan Gamblang Kelurahan Mekarsari Kecamatan Pulomerak Kota Cilegon. Jumat (04/09/2020)

Kedua tersangka yakni MS (39), KK (18), dan YH (33) pada saat petugas melakukan penangkapan kemudian dilakukan penggeledahan terhadap tersangka. Saat dikonfirmasi kasat narkoba Polres Cilegon AKP ELANG PRASETYO.S.IKOM,  mengungkapkan kepada awak media, bahwa dari hasil penangkapan tersebut, tiga (3) orang tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti

"Kami temukan barang bukti  berupa 2 (dua) paket plastic bening berisikan Kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu sabu, yang disimpan di lemari dapur kontrakan, dengan berat 0,54gram, kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Cilegon guna Penyidikan lebih lanjut," Ungkapnya AKP Elang

Ketiga tersangka dikenakan Passl 114 dan pasal 112  UU RI no 35 tahun 2009 dengan Acaman hukuman 5 tahun penjara

Ditempat yang berbeda, saat di konfirmasi Humas Polres Cilegon IPTU Sigit Dermawan SH membenarkan dengan adanya penangkapan pengedaran narkotika jenis sabu-sabu dan memohon kepada masyarakat untuk tidak menggunakan Narkoba dan jangan sekali kali mencobannya karna narkoba bisa merusak generasi bangsa


Sgt hms

Posting Komentar

0 Komentar