Dua pengedar tersebut berinisial SF (24) warga Lingkungan Kubang Menyawak, Kelurahan Kebon Sari, Kecamatan Citangkil. Satu orang lagi berinisial MA (38), warga Banjar Anyar, Desa Gempolan, Kelurahan Gurah, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
AKP ELANG PRASETYO, S. IKOM mewakili Kapolres Cilegon AKBP Yudhis Wibisana SIk.MH di hadapan media,kami berhasil menangkap dua pengedar sabu sabu dari dua pengedar tersebut sat narkoba polres cilegon mengamankan 16 paket kecil sabu sabu
Menurut AKP Elang, operasi penangkapan dimulai ketika pihaknya mengincar SF. Ia ditangkap di depan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum ( SPBU ) Damkar, Kelurahan Kota Sari, Kecamatan Grogol, Ahad (5/7/2020) sekira pukul 11.30 WIB.
“SF kami amankan setelah menerima laporan dari masyarakat, jika pelaku adalah seorang pengedar. Saat kami tangkap, SF kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam 14 bungkus permen,” ujarnya.
Elang menambahkan, 14 bungkus permen tersebut memiliki berat kotor 6.98 gram sabu-sabu. Saat ini, SF tengah diperiksa secara intensif.
“Kami sedang telusuri jaringan SF ini,” tuturnya.
Tidak lama berselang, petugas pun menangkap MA atas kasus berbeda. MA ditangkap di Perumahan Bumi Rakata, Kelurahan Ciwedus, Kecamatan Cilegon, pada Ahad (5/7/2020) sekira pukul 18.00 WIB.
“Saat penangkapan, MA kedapatan menggenggam dia paket sabu-sabu di tangan kiri. Dua paket ini terbungkus dalam plastik bening, dimana dua plastik bening ini dibungkus kantong plastik warna oranye,” terang Kasatnarkoba Polres Cilegon AKP Elang Prasetyo.
MA layaknya SF, saat ini tengah diperiksa secara intensif di Polres Cilegon. Elang mengatakan, keduanya terancam sejumlah pasal.
“Tersangka SF terancam dengan pasal 114 (2) dan pasal 112 (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. Sementara MA terancam pasal 114 (1) dan pasal 112 (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya
Paur subag humas Polres Cilegon Iptu Sigit Dermawan SH, menghimbau kepada masyarakat untuk hindari penggunaan Narkoba dan mohon peran aktif dari tokoh masyarakat agar dapat membantu pihak Kepolisian dalam memberantas Narkoba dengan cara melaporkan ke pihak kepolisian terdekat, mengawasi perilaku anak-anak kita jangan sampe melakukan penyalahgunaan Narkoba dan awasi rumah-rumah kontrakan yang rawan digunakan sebagai tempat transaksi Narkotika.
0 Komentar